,
Solo
– Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberikan penjelasan ihwal kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh tersangka Zaenal Mustofa. Zaenal merupakan salah satu kuasa hukum pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang menggugat Jokowi soal ijazah SMA. Usai penetapan tersangka, Zaenal mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Taufiq.
Kepala Bagian Hukum, Layanan Persyarikatan, dan Umum Biro Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta Bambang Sukoco mengemukakan UMS telah dipanggil sebagai saksi soal laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut oleh Kepolisian Resor Sukoharjo pada 2023. Pihaknya juga telah memenuhi panggilan itu untuk memberikan keterangan berdasarkan data yang dimiliki UMS.
Pada kesempatan tersebut, Biro Administrasi Akademik (BAA) dipimpin oleh Pak Agus Ulinuha. Mereka menyelidiki dan ternyata tidak pernah ada mahasiswa bernama Zaenal Mustofa dalam program Sarjana Fakultas Hukum,” jelas Bambang ketika diwawancara pada hari Sabtu, 27 April 2025.
Bambang mengatakan BAA juga tidak pernah mengeluarkan surat pindah Zaenal Mustofa dari UMS. Ia mengungkapkan bahwa tanda tangan yang tertera di surat pindah telah terkonfirmasi bahwa itu bukan tanda tangan Agus Ulinuha.
“Kami membandingkan dan menyimpulkan bahwa tanda tangan pada surat tersebut berbeda dari tanda tangan Pak Ulin. Selain itu, Pak Ulin sama sekali tidak menandatangi atau membuat surat ini; bahkan itu bukanlah tandanya. Pastinya, universitas tidak pernah menerbitkan dokumen semacam itu,” ungkapnya.
Ketika ditanyakan tentang kemungkinan adanya penipuan, Bambang menyatakan bahwa tanda tangan di dokumen tersebut bukan milik Agus Ulinuha. Dia menegaskan, “Pokoknya itu bukan tandatanga Pak Agus Ulinuha sebagai ketua BAA. Demikian untuk saat ini.”
Bambang menyebutkan pula bahwa UMS sedang menganalisis Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang ada di dokumen tersebut. Mereka menemukan kalau NIM itu dimiliki oleh seseorang bernama Anton Widjuanrko. Menurut Bambang, Anton Widjanarko benar-benar tercatat sebagai siswa UMS tetapi telah diberhentikan dari sekolah ini.
drop out
“(DO). Prosesnya (DO) bagaimana kita tidak tahu sejak lama,” jelas Bambang.
Merespons penunjukan status tersangka bagi Zaenal, Bambang menjelaskan bahwa hal tersebut adalah urusan kepolisian. Dia menegaskan bahwa UMS bersedia bekerja sama apabila diundang untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dasar informasi yang mereka miliki. “Jika benar dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, tentunya kita selaku lembaga yang patuh pada aturan hukum akan hadir dan kerjasama penuh,” katanya.