Setelah Tangkap Hakim, MA Pindahkan Ribuan Hakim


Penulis adalah alumni dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Parahyangan, mantan praktisi dalam bidang Sumber Daya Manusia, serta pemegang 7 rekord MURI (meraih gelar akademik dan sertifikat pendidikan terbanyak di Indonesia).

Selama 13 tahun terakhir (2011-2024), telah dicatat ada sekitar 29 hakim yang tersandung dalam kasus-kasus korupsi dengan total nilai transaksinya mencapai Rp 107,9 miliar berdasarkan data dari Indonesian Corruption Watch (ICW). Informasi tersebut tidak menyertakan skandal baru-baru ini senilai Rp 60 miliar terkait tuduhan suap pengurusan perkara korupsi tentang pemberian fasilitas ekspor untuk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah ke tiga perusahaan raksasa, yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dan kemudian dibebaskan secara hukum (onstlag van alle rechtsvervolging-tidak terbukti) pada tanggal 19 Maret lalu. Proses persidangan itu juga menyeret empat hakim lainnya sebagai bagian daripada kasus tersebut serta Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Mahkamah Agung (MA), sebagai tingkat tertinggi sistem peradilan di negeri kita, berupaya mengambil tindakan cepat demi menyederhanakan kondisi kompleksitas wajah pengadilan di Indonesia melalui pemindahan jabatan dan kenaikan pangkat bagi total 199 hakim serta 68 panitera Pengadilan Negeri (PN) pada tanggal 22 April 2025 kemarin. Data menunjukkan bahwa ada sekitar 11 orang anggota “pasukan baju hitam” dari PN Jakpus, PN Jakarta Barat (Jakbar), dan Jakarta Utara (Jakut). Selain itu juga terdapat 12 hakim dari PN Jaksel, dan 14 hakim lagi yang merupakan bagian dari PN Jakarta Timur (Jaktim) dalam gelombang transfer skala luas tersebut. Di sisi lain, banyak pejabat pengadilan yang datang dari daerah-daerah dilantik menjadi hakim-hakim baru di pusat pemerintahan untuk meningkatkan integritas institusi pelaksana undang-undang tersebut.

Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, menginginkan agar pergeseran dan kenaikan pangkat yang terjadi saat ini bisa menjadi suatu bentuk pembaruan serta mampu menyuntikkan energi segar bagi para hakim dan staf pengadilan guna meningkatkan performanya.


Integritas

Minimal, tindakan ini layak untuk dihargai dalam konteks peningkatan kasus suap serta gratifikasi yang semakin banyak dan sudah menjebloskan beberapa “Perwakilan Tuhan” sekaligus merusak keyakinan masyarakat pada martabat sistem peradilan.

Hakim memiliki tanggung jawab untuk memelihara martabat sistem peradilan melalui tindakan dan perilaku yang tak merusak kedralan institusi tersebut. Hakim adalah inti dari prinsip keadilan. Suara gema palu hakim terdengar seperti denyut nadi yang menyebarkan energi keadilan dalam pembuluh hidup umat manusia, memberikan harapan dan inspirasi kepada masyarakat pencari kebenaran. Undang-undang hanya berupa rangkaian aturan kosong jika tiada semangat di dalamnya; demikian pula, keadilan bakal hilang artinya bila hakim tidak bertindak sesuai hati nurani serta bijaksana.

Ketika hakim meninggalkan jalur kebenaran, memutarbalikkan prinsip-prinsip kesaksamaan, palu yang semestinya melambangkan pasti hukum dan adil, malah menjadi bunyi kosong di udara. Keputusan yang idealnya mewujudkan kedaulatan akan jadi sarana untuk mendiskreditkan benar, mencemarkan esensi hukum itu sendiri, yaitu perwujudan harmonis dalam hidup.

Seharusnya hakim memelihara integritas tanpa bertemu dengan para pihak yang sedang menghadapi persidangan atau memberikan layanan yang bersifat tukar-menukar, seperti yang diatur dalam kode etika dan pedoman perilaku hakim.

Kejujuran tentu saja tak bisa diciptakan dalam sekejap, tetapi butuh janji dan kerja sama dari waktu yang lama, hal ini sudah dibuktikan dan diuji lewat berbagai macam tindakan serta keberanian untuk menghindari semua jenis pelanggaran serta selalu setia pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai tertentu, menyelaraskannya antara ucapan dengan tindakan (konsistensi).

Secara mendasar, pejabat penegak hukum, seperti hakim, sudah memiliki pemahaman legalitas, mengerti tentang aturan dan pembatasan yang ada di dalam undang-undang serta semua implikasinya. Akan tetapi, sayangnya beberapa hakim individual sering kali tidak peduli saat mereka sendiri bertindak melawan hukum.
onrechtmatige daad)
.

Di penghujung hari, walaupun sudah melewati tahapan transisi jabatan dan pemberkasan, hal tersebut belum tentu menjadi jawaban atas semua masalah. Tak ada jaminan bahwa insiden penyimpangan oleh hakim tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. Oleh karena itu, tugas lembaga pemantau Mahkamah Agung serta Kementerian Yudisial masih sangat dibutuhkan, malahan mereka harus mengambil pelajaran dari situasi-situasi lalu agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi dan menyinggung rakyat, khususnya bagi mereka yang sedang mencari kebenaran.

KY dan MA perlu bekerja sama untuk mendukung pemulihan martabat hukum di negeri ini. Meskipun langit runtuh, hukum harus tetap dipertahankan.
fiat justitia ruat coeleum
Demikianlah suatu peribahasa dalam dunia hukum yang menggambarkan pentingnya keadilan bersamaan dengan konsistensinya dalam pelaksanaannya. ***


Disclaimer:

Kolom adalah komitmen

Pikiran-Rakyat.com

menampilkan pandangan mengenai beragam topik. Artikel ini tidak merupakan karya jurnalisme, tetapi pendapat pribadinya sang penulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© Copyright 2025 REEL MASTER
Powered by WordPress | Mercury Theme