Polisi Akan Tindak Debt Collector yang Curi Sepeda Motor Warga


JAKARTA,

– Kepolisian akan mengambil tindakan keras terhadap pengawas mata elang atau
debt collector
Yang melaksanakan tindakan perbuatan tidak bertanggung jawab, terutama mereka yang menyita sepeda motor para pembelinya secara mencicil di jalanan.

“Akan kami tangani dengan keras dan proses sesuai hukum,” demikian pernyataan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady ketika ditemui di area Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari Selasa, 13 Mei 2025.

Fuady menyebutkan bahwa seorang penagih hutang dan pengawas yang tajam perlu mematuhi pedoman atau prosedur saat mengejar kewajiban keuangan.

Mereka dilarang melaksanakan perilaku perampok, terlebih lagi hingga menyebabkan kekerasan saat penagihan.

Fuady pun menganjurkan agar para penagih utang tidak menyita kendaraan debitur di jalanan.

Saya menegaskan agar mereka tidak melancarkan tindakan kriminal, terlebih hingga memaksa dan mengambil alih kendaraan debitur atau pihak lainnya,” tegas Fuady.

Kepala Kepolisian untuk Jakart Utara tersebut meminta kepada publik supaya memberitahu pihak berwenang jika mereka menyaksikan atau menjadi korban dari tindakan perampokan oleh geng bersenjata.

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui panggilan telepon ke nomor 110.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© Copyright 2025 REEL MASTER
Powered by WordPress | Mercury Theme