Priangan Insider –
Indonesia siap memasuki fase baru dalam pengelolaan sumber daya manusia, terutama untuk para pegawai honorer yang saat ini menghadapi titik balik dalam karir mereka.
Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi para tenaga honorer di Tanah Air. Pemerintah telah menetapkan penghapusan status honorer yang akan diselesaikan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi penentu nasib dan kesejahteraan mereka ke depan.
Penantian Seleksi PPPK Tahap 2: Catat Tanggalnya!
Setelah menghadapi beberapa penangguhan yang menyebabkan kekhawatiran bagi banyak tenaga honorer, akhirnya jadwal pengumuman seleksi PPPK Tahap 2 telah ditentukan secara resmi. BKN sudah memastikan bahwa pengumuman hasil seleksinya akan disampaikan pada periode antara tanggal 16 sampai dengan 30 Juni 2025.
Keterlambatan tersebut dipicu oleh proses penyesuaian teknis dan administratif, bersama dengan pembentukan peraturan baru yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja honorer di masa mendatang.
Berikut adalah jadwal penuh untuk tahapan selanjutnya dalam pemilihan PPPK Tingkat 2:
– Pemberitahuan Hasil Keputusan: 16 sampai 30 Juni 2025
– Penyelesaian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Nomor Induk PPPK: 1 – 31 Juli 2025
– Proposisi penetapan Nomor Induk Pegawai PPKP: 1 – 31 Agustus 2025
Berhati-hatilah, Terdapat Dua Jenis Honorer yang Mungkin Tidak Bisa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Proses ini tentu membawa sejumlah risiko. Ada dua kelompok tenaga honorer yang bisa mengalami kerugian dengan tidak dapatnya mereka diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, kedua grup tersebut mungkin juga akan terkena hukuman berupa larangan ikut perekrutan ASN dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Lalu, siapakah mereka?
1. Honorer yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus
Orang-orang yang berhasil melewati babak final proses seleksi dan telah menerima Nomor Induk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tetapi memutuskan untuk mundur. Penarikan diri ini perlu diinformasikan secara formal lewat surat ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari organisasi yang bersangkutan.
2. Honorer yang Lulus Optimalisasi tapi Mundur
Kategori ini berlaku bagi honorer yang lolos tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dari yang dilamar, hasil dari optimalisasi kebutuhan formasi. Jika mereka memilih mundur sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), sanksi pendaftaran dua tahun tidak berlaku, sehingga masih bisa mencoba lagi di tahun berikutnya.
Namun, dalam kedua kasus tersebut, proses pengunduran diri harus dilakukan dengan tepat dan diberitahukan secara formal kepada PPK.
Siap-Siap, Masa Depan Ditentukan!
Pengumuman seleksi PPPK Tahap 2 ini menjadi momen krusial bagi ribuan honorer yang selama ini mengabdi dengan status yang tak pasti. Pemerintah berharap proses ini menjadi solusi konkret untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi mereka.
Informasi ini diharapkan dapat menjadi pegangan penting bagi para honorer dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi yang akan menentukan arah karier mereka.
Apakah kamu sudah siap untuk menantang tahapan selanjutnya ini? Jangan lupa catat tanggal-tanggal krusial dan persiapkan dirimu dengan semaksimal mungkin! (***)