, JAKARTA – Cek besaran iuran dan denda
BPJS Kesehatan
pada bulan Juni 2025 di bawah ini. Jangan sampai Anda keliru.
Sebagaimana diketahui, isu penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan sudah menggema sejak 2024 lalu.
Rencananya, sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan akan menghilangkan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa program KRIS ini akan semakin menunjukkan konsep gotong royong di dalam sistim jaminan kesehatan nasional.
Dengan sistem ini, maka antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.
Laporan Antaranews menyebut jika mulai 1 Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sistem Kelas Perawatan Rumah Sakit Standar (KPRSS) merupakan suatu patokan minimum layanan yang harus disediakan bagi pemegang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mereka mendapatkan pengobatan di rumah sakit.
Berapakah jumlah iuran untuk BPJS Kesehatan serta denda yang berlaku saat ini?
Nominal Iuran serta Denda BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2, 3 di Bulan Juni Tahun 2025
1. Masyarakat non-pekerja (BP)
Kelas 1 berharga Rp 150.000 setiap orang tiap bulannya.
Kelas 2 berharga Rp 100.000 tiap orang setiap bulannya.
Kelas 3 berharga Rp 35.000 tiap orang setiap bulannya.
Biaya iuran untuk BPJS Kesehatan tingkat 3 memang mencapai Rp 42.000 setiap bulannya, tetapi pihak pemerintah menyediakan bantuan berupa subsidi senilai Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Pegawai yang Menerima Gaji (PMG)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Biaya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta swasta adalah sebesar 5% dari pendapatan atau upah setiap bulannya, dimana aturannya menyebutkan bahwa 4% ditanggung oleh pengusaha dan sisanya yaitu 1% harus dibayarkan langsung oleh peserta.
5. Anggota keluarga peserta tambahan (APPT)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Denda BPJS Kesehatan
Laporan Bisnis terdahulu mengatakan bahwa sanksi untuk keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 0,5% dari jumlah iuran yang harus disetor setiap bulannya.
Meskipun demikian, pemerintah telah mengimplementasikan batasan atas jumlah denda dengan maksimum 24 bulan keterlambatan. Ini berarti bahwa meski Anda terus-menerus telat dalam pembayaran melebihi dua tahun, besaran denda akan tetap dihitung sebagaimana yang berkaitan dengan periode 24 bulan tersebut.
Sebagai contoh, jika iuran bulanan Anda sebesar Rp 150.000, maka denda setiap bulannya adalah 0,5% dari Rp 150.000 yaituRp 750. Bila keterlambatan mencapai 6 bulan, jumlah dendanya menjadi Rp 750 dikali 6 sama dengan Rp 4.500. Oleh karena itu, keseluruhan biaya yang wajib dibayarkan merupakan penjumlahan antara iuran yang tertunggak dan denda tersebut.