JAKARTA,
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Laut, dan Peternakan (KP3L) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, memperjelas informasi tentang program pelayanan kesehatan ternak yang populer dikenal sebagai “BPJS untuk Hewan”.
Dia menggarisbawahi bahwa program itu bukanlah BPJS sebagaimana diterapkan untuk manusia, tetapi merupakan bentuk subsidi atau diskon untuk layanan kesehatan hewan, terutama ditujukan kepada pemilik dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
“Bukan BPJS. Hanya merupakan bentuk diskon jika menggunakan BPJS karena terdapat iuran bulanan. Rencana ini bertujuan untuk menyediakan bantuan finansial bagi pemilik hewan peliharaan yang memiliki kondisi ekonomi terbatas agar dapat mengakses layanan kesehatan hewan,” jelas Hasudungun ketika dihubungi, pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025.
Skema subsidi atau diskon tersebut akan diaplikasikan ketika pemilik ternak mengantarkan hewannya untuk pemeriksaan kesehatan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
Namun, Hasudungun menggarisbawahi bahwa ide tersebut baru berada pada fase perencanaan awal dan harus melalui serangkaian penelitian menyeluruh sebelum dapat diterapkan.
Sebelum diwujudkan, Dinas KPKP lebih cenderung mengutamakan persiapan infrastruktur awal, misalnya dengan menambah pusat kesehatan hewan.
Memperhatikan bahwa hingga kini, Jakarta hanya memiliki dua Puskeswan, yaitu yang terletak di Ragunan, Jakarta Selatan, serta di Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
“Selain itu, kita perlu menyediakan fasilitas yang cukup terlebih dahulu seperti menambah jumlah pusat kesehatan hewan di Jakarta,” jelasnya.
Sekarang ini, Anggota Komisi C DPRD Jakarta dari Fraksi PDI-P bernama Hardiyanto Kenneth menyarankan adanya program layanan BPJS khusus hewan bagi para pemilik dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Sebab itu, tidak seluruh pemilik binatang peliharaan di Jakarta memiliki situasi keuangan yang cukup.
“Bukan semua orang yang memiliki hewan peliharaan berasal dari latar belakang ekonomi mapan. Terkadang, mereka mengevakuasi kucing atau anjing jalanan, dan biasanya punya kecenderungan untuk mengurusnya. Mereka merupakan garis depan dalam membantu hewan-hewan rumah,” jelas Kenneth saat diwawancara oleh seorang reporter, Rabu (4/6/2025).
“Dengan adanya program BPJS untuk hewan, diharapkannya dapat membantu meringankan biaya perawatan mereka,” jelasnya.
Nanti layanan BPJS hewan akan diintegrasikan ke dalam sistem pengenalan peternakan menggunakan mikrochip yang bertujuan untuk pencatatan.
Maka dari itu, Kenneth menginginkan supaya Puskeswan Ragunan bertindak sebagai standar dalam layanan kesehatan hewan di seluruh Indonesia.
Saat itu, ia menggarisbawahi bahwa Puskeswan Ragunan sudah mencapai peningkatan layanan yang cukup besar.
“Saya menginginkan puskeswan ini menjadi teladan di tingkat nasional maupun internasional. Inilah tugas bagi Dr. Hasudungan agar bisa menciptakan klinik hewan dengan standar global,” katanya.
Hasudungan Sidabalok menyebutkan bahwa program mikrochip serta BPJS bagi hewan peliharaan bakal diluncurkan melalui analisis kelayakan di tahun 2025 dan percobaan praktisnya pada 2026.
Chip yang dipasang pada hewan tersebut berfungsi sebagai jenis Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Setiap hewan peliharaan seperti kucing dan anjing akan diberi mikrochip. Hal ini bertujuan agar lebih mudah mengidentifikasi pemiliknya, tipe hewannya, riwayat vaksinasi rabies, serta kondisi sterilisasi,” jelasnya.
Proyek ini sejalan dengan program BPJS untuk hewan. Akan tetapi, fasilitas ini hanya tersedia bagi binatang yang telah dilengkapi mikrochip.
Ide kita adalah sistem BPJS untuk hewan. Oleh karena itu, hewan-hewan yang berkeinginan mendapatkan pelayanan wajib dilengkapi dengan mikrochip terlebih dulu supaya dapat tercatat dengan baik,” jelasnya.