PEMERAN
– Pria bernama depan NR (39), yang berasal dari Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, telah diamankan oleh petugas polisi setelah meresahkan kepala desa Empat Negeri, yaitu Kamaluddin, dengan tindakan ancamannya.
Penggerebekan terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 di area Simpang Dolok, ketika tersangka sedang tenang duduk di tepi jalan.
Tindakan berani tersebut sempat mengagetkan penduduk setempat. Menurut laporan yang diterima Polsek Lima Puluh, insiden ancaman terjadi satu bulan sebelumnya, yaitu pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025.
Saat itu, Kamaluddin baru saja melakukan inspeksi pada pembangunan jalur aspal untuk jalan desa dan saat kembali dengan mengendarai sepeda motor, dia ditemui oleh NR yang sedang berlari menyusul sambil memegang sebuah parang.
“Penyerang sempat menggerakkan senjata Tajam menuju korbannya, tetapi tidak menimpa badan Kepala Desa tersebut. Sejumlah penduduk setempat melihat secara langsung peristiwa ini,” jelas Kanit Reskrimsus Polsek Lima Puluh, Ipda D.P. Manalu, SH.
Mengikuti laporan yang memiliki nomor pendaftaran LP/B/64/IV/2025, satuan tugas operasional di Polsek langsung merumuskan strategi guna menangkap tersangka tersebut.
Usaha tersebut memperoleh hasil yang cepat setelah NR ditangkap tanpa adanya resistensi, dan saat ini dia tengah menghadapi tahap penyelidikan di Polsek Lima Puluh.
Iptu Ahmad Fahmi, yang bertugas sebagai Kasi Humas di Polres Batu Bara, mengkonfirmasi tentang penangkapan itu. “Motifnya masih dalam penyelidikan.”
Akan tetapi, berdasarkan informasi awal, terdapat petunjuk bahwa masalah pribadi terkait dengan pengelolaan atraksi wisata di desa tersebut,” ungkapnya.
NR pernah bekerja sebagai tenaga kerja di tempat wisata “Belanti Asri”, yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Sebelumnya, dia mendapatkan upah secara langsung dari Kepala Desa, tetapi pembayaran itu berakhir setelah operasional dipindahkan ke BumDes. Hal ini dikarenakan BumDes sedang menghadapi masalah dengan kelancarannya dalam hal dana.
“Sejak gajinya dicabut, ia kerap menjadi marah. Ada kalanya merusak fasilitas umum,” ujar seorang penduduk setempat yang meminta nama lengannya tidak dipublikasikan.
Riwayat kejahatan tersangka juga mengungkapkan peristiwa lain yang menakutkan bagi masyarakat. Di tanggal 29 April 2025, NR diduga menjelajah di jalan raya menggunakan knalpot berisik dan menyimpan senapan angin bersamaannya.
Ketika masyarakat berusaha menahan dia, sebuah pisau dilepas di pinggangnya. NR melarikan diri dari tempat tersebut dan meninggalkan motornya beserta perlengkapannya, yang selanjutnya dikirimkan kepada pihak kepolisian.
Polres Batu Bara menyatakan tekad mereka untuk mempertahankan ketertiban dan keamanan di desa-desa, terutama dengan cara mencegah tindakan-tindakan yang bisa membahayakan petugas desa serta warga masyarakat secara umum. ***