Mahkamah Konstitusi mencabut kelayakan 2 pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah di Barito Utara. MK memerintahkan agar pemilu tersebut diselenggarakan kembali dengan pasangan calon yang baru.
Berikut ini adalah dua pasangan calon yang disebutkan: nomor urut 1, yaitu Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Mereka berdua dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi dikarenakan dianggap telah melanggar aturan tertentu.
money politics
atau politik uang.
Kedua pasangan calon dinyatakan telah melaksanakan praktik tersebut.
money politics
yakni dengan melanggar asas-asas pemungutan suara,” demikian penjelasan MK yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dan dirilis pada hari Kamis (15/5).
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Barito Utara Diajukan Ke Mahkamah Konstitusi Sebanyak Dua Kali
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Barito Utara tahun 2024 pernah diajukan dua kali banding ke Mahkamah Konstitusi oleh kedua calon pasangan setelah mereka dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam pemilu tersebut.
Pertama-tama, dalam pemilihan serentak yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024, pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo memimpin di atas pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Perbedaan antar keduanya cukup sempit dengan keunggulan hanya sebanyak delapan suara saja.
Berikut perolehannya:
- Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo: 42.310 (50%)
- Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya: 42.302 (50%)
Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya setelah itu melaporkan kasusnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil akhirnya, MK menerima laporan mereka dan memutuskan untuk melakukan pemilihan suara kembali (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah serta di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa telah terbukti adanya lebih dari satu orang pemilih yang mencoblos melebihi batasan sekali dalam suatu pemungutan suara. Di samping itu, MK juga mengambil keputusan berdasarkan fakta bahwa rekomendasi Bawaslu Barito Utara belum diterapkan pada beberapa Tempat PemUNGUTAN Suara (TPS).
Hasil Pemilihan Suara Umum tanggal 22 Maret 2025 menunjukkan bahwa pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya berhasil memimpin dengan jelas, yaitu:
- Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo: 42.239 (49,80%)
- Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya: 42.578 (50,20%)
Setelah pengesahan oleh KPU, pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo kemudian mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan mereka adalah adanya dugaan pemberian suap dalam bentuk politik uang kepada pemilih selama masa Pemilihan Ulang Suara (PSU) oleh pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Kedua Calon Tercatat Melakukan Pelanggaran Suap Politik
Berdasarkan bukti dalam sidang, MK mengidentifikasi ada tindakan pengadaan suara yang dilakukan untuk mendukung kemenangan pasangan calon nomor 2, yaitu Ahmadi Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
“Dengan jumlah hingga Rp 16.000.000 per pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menyatakan sudah mendapatkan total dana sebesar Rp 64.000.000 bagi satu keluarga,” demikian dijelaskan dalam pertimbangan MK.
Namun, MK juga mendapati adanya dugaan penyuapan pemilih terhadap pasangan calon nomor 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, yang telah mengajukan tuntutan tersebut.
“Begitupun halnya dengan pembelian dukungan dari para pemilih guna mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (pemohon), di mana setiap pemilih dapat memberikan suaranya dengan harga hingga Rp 6.500.000 serta berjanji akan dikirimkan umrah jika mereka berhasil menang, seperti yang telah dijelaskan oleh saksi bernama Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang senilai Rp 19.500.000 untuk seluruh anggota keluarganya,” demikian penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menganggap bahwa dampak dari transaksi pembelian suara yang sudah diuji tersebut masih akan mempengaruhi pemilih, dan keduanya paslon telah dinyatakan melanggar aturan dengan praktik politik uang yang signifikan.
“Yang berarti, calon kepala daerah yang akan dipilih adalah seseorang yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Kehormatan menjalani pelanggaran atau cacat hukum,” demikian pernyataan MK.
MK menyatakan bahwa praktik politik uang adalah sebuah pelanggaran pemilu yang sangat serius dan sepenuhnya tidak bisa diterima. Karena alasan itu pula, MK mengambil keputusan bahwa kedua calon pasangan peserta pilpres pantas untuk didiskualifikasi.
“Secara singkatnya, praktek tersebut memang sudah menghancurkan dan menurunkan kualitas pemilihan umum yang adil dan berkualitas. Oleh karena itu, Majelis Hakim tanpa ragu-ragu dapat mencabut kelayakan pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1), serta Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dalam perlombaan pilbup di Kabupaten Barito Utara tahun 2024 yang digelar tanggal 27 November 2024 dengan sufra ulangi suara pada 22 Maret 2025,” ungkap hakim konstitusi Guntur saat membaca putusan.
Pemilihan Ulang Kepala Daerah Bersama Pasangan Calon Baru
Dengan diskorsing kedua pasangan calon tersebut, tak ada lagi peserta dalam perlombaan pemilihan bupati Barito Utara. MK memutuskan bahwa Pemilu Bupati Barito Utara harus diadakan ulang.
MK menginstruksikan agar Pilkada Kabupaten Barito Utara digelar kembali bersamaan dengan pasangan calon yang baru.
“Mahkamah menegaskan bahwa Terpidana wajib melakukan Pemilihan Ulang (PSU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Proses ini diawali dengan pemberian kesempatan bagi partai politik atau kumpulan partai politik penyokong yang terlibat dalam pencalonan tanggal 27 November 2024 serta PSU pada 22 Maret 2025 sebelumnya guna menyampaikan nama-nama calon pasangan yang sudah sesuai dengan syarat-syarat sebagai calon kepala daerah,” jelas MK.
Anggota MK mengizinkan KPU hingga maksimal 90 hari setelah putusan diumumkan untuk melaksanakan pemilihan susulan (PSU).
belum ada informasi dari tim sukses Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya beserta Komisi Pemilihan Umum terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.